Senin 27 Jan 2014 02:55 WIB

Ditjen Bea Cukai Bantah Ada Impor Beras Ilegal

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gudang beras
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Gudang beras

EKBIS.CO, JAKARTA  -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menepis tudingan ada impor beras ilegal sebanyak 16,9 ton dari Vietnam. Ia menegaskan pengadaan beras asal Vietnam tersebut telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Impor beras dengan pos tariff 1006.30.99.00 asal Vietnam, benar-benar ada kegiatan importasinya (83 kali impor)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (26/1).

Susiwijono menjelaskan beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang tersebut bukan berasal dari penyelundupan. melainkan diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan setelah mendapatkan perizinan melalui Kementerian Perdagangan.

Impor beras tersebut, kata dia, telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan, yaitu surat persetujuan impor, meskipun perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012.

Surat persetujuan impor beras tersebut diterbitkan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00 dengan negara asal Vietnam terhadap 58 importir selain Perum Bulog serta total kuota yang diberikan sebanyak 16,9 ton.

"Perijinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan. Keseluruhan importansi beras dengan kode HS dimaksud telah dilengkapi laporan surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan melalui portal Indonesia National Single Window," kata Susiwijono.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012, impor beras dengan pos tariff 1006.30.99.00 dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.

Beras ini dapat diimpor di luar masa satu bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan dua bulan setelah panen raya dengan penentuan waktu panen raya dilakukan oleh Menteri Pertanian serta pelaksana impor Perum Bulog setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement