EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur jumlah minimal saham beredar (free float) bagi perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO) dan perusahaan yang sudah tercatat sebelumnya.
Ketentuan free float diatur di papan utama dan papan pengembangan. Jumlah saham yang beredar di papan utama minimal 300 juta lembar. Sedangkan di papan pengembangan minimal 150 juta lembar saham.
Ketentuan free float di bursa juga diatur sesuai dengan nilai ekuitas sebelum IPO. Emiten wajib melepas 20 persen dari jumlah saham dalam modal disetor bagi perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas sebelum penawaran umum kurang dari Rp 500 miliar.
Sementara perusahaan yang ekuitasnya mulai Rp 500 miliar sampai Rp 2 triliun, jumlah saham yang dilepas minimal 15 persen. Sedangkan perusahaan yang ekuitasnya lebih dari Rp 2 triliun, wajib melepas minimal 10 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. "Ketentuan ini berlaku untuk calon emiten di papan utama dan pengembangan," Kata Direktur Utama BEI Ito Warsito, Senin (27/1).
Dalam persyaratan pencatatan awal, perjanjian penjaminan emisi dalam penawaran umum harus full commitment baik untuk papan utama maupun papan pengembangan. Free float dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Perubahan Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 ini juga memuat pola beberapa ketentuan baru bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat. Free float emiten untuk tetap tercatat minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. BEI membatasi jumlah pemegang saham, yaitu minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.