EKBIS.CO, JAKARTA -- Kehadiran lembaga ketahanan pangan tampaknya masih butuh banyak waktu. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan sejauh ini telah dibentuk tim penyusun dan konsep lembaga tersebut.
"Konsepnya sudah dibuat, tapi belum final dan masih perlu dilengkapi," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan komisi IV DPR RI, Senin (27/1).
Sementara ini Kementerian Pertanian masih melanjutkan sosialisasi Undang-undang (UU) no 18 tahun 2012. UU tersebut antara lain mengatur impor pangan. Peraturan menyebutkan bahwa impor hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
UU yang sama juga mengatur laramhan penimbunan bahan pokok dan pengaturan pangan produk rekayasa generik. Selain itu tersapat pelarangan pengedaran produk rekayasa genetik yang belum tersertifikasi. "UU yang sama sedang dalam pengujuan di Mahkamah Konstitusi," katanya.