Selasa 28 Jan 2014 09:42 WIB

Ditjen Bea Cukai Ingin Polemik Impor Beras Vietnam Dibahas Bersama

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Impor beras (ilustrasi)
Impor beras (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan angkat bicara terkait polemik beras impor asal Vietnam yang mencuat di sela-sela inspeksi mendadak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (22/1) kemarin. 

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso mengatakan, institusinya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan, Senin (27/1). Surat tersebut berisi penjelaskan terkait adanya izin SPI (Surat Persetujuan Impor) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terhadap 58 perusahaan untuk dapat mengimpor beras dengan Kode HS 1006.30.99.00.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 di lampiran II, seharusnya beras dengan Kode HS 1006.30.99.00 hanya boleh diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perberasan yaitu Perum Bulog.

"Dengan adanya izin terhadap 58 perusahaan tersebut, selama 2013 yang lalu telah dilakukan importasi sebanyak 83 kali dengan total volume 16.900 ton. Impor tersebut sah, dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Belawan. Ada dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang), pembayaran BM (bea masuk) dan pajak-pajaknya. Juga ada izin SPI dan laporan surveyornya," ujar Susiwijono kepada ROL melalui layanan pesan singkat, Selasa (28/1).

Melalui surat tersebut, Susiwijono mengatakan Ditjen Bea dan Cukai mengusulkan agar segera dilakukan pembahasan bersama antara seluruh instansi terkait.  "Guna menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Susiwojono. 

Polemik beras impor asal Vietnam mencuat di sela-sela sidak Menko Perekonomian Hatta Rajasa di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (22/1). Kala itu, salah seorang pedagang menunjukkan beras asal Vietnam kepada Wamendag Bayu Krisnamurthi.

Pedagang itu mengklaim, beras yang diperolehnya telah melalui prosedur yang benar. Bahkan, memiliki SPI dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Namun, hal ini dibantah Bayu yang menyebut institusinya tidak pernah mengeluarkan SPI. Izin hanya dikeluarkan untuk Perum Bulog, bukan importir swasta. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement