EKBIS.CO, PADANG -- Pemerintah Kota Padang memberikan izin untuk dua bidang usaha yang akan diinvestasikan oleh Lippo Group di ibu kota Provinsi Sumatera Barat itu.
"Pembangunan yang sedianya terintegrasi 4 bentuk usaha, yaitu rumah sakit, sekolah, hotel dan pusat perbelanjaan. Namun, yang direkomendasikan hanya hotel dan pusat perbelanjaan," kata Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, di Padang, Rabu.
Menurut dia, Pemkot Padang mengakomodir saran - saran dari berbagai ormas dan masyarakat yang selama ini tak sepaham soal pembangunan Rumah Sakit Siloam maupun sekolah milik Lippo tersebut.
"Pemerintah memerhatikan masukan dari berbagai kalangan. Jika pembangunan rumah sakit dan sekolah yang akan dibangun Lippo Group menjadi kontroversi, biarlah dihentikan pembangunannya," ungkap.
Dibangunnya dua gedung oleh Lippo Group, lanjut Fauzi Bahar, tentu hanya akan dapat menampung tenaga kerja separuh dari jumlah yang diharapkan dan juga jumlah invesatasi semakin kecil dari nilai awalnya. "Namun, setidaknya pemerintah juga harus memerhatikan masukan dari masyarakat. Karena ada beberapa di antara kita yang beda persepsi tentang keberadaan rumah sakit dan sekolah," jelas Fauzi Bahar.
Dia mengatakan, Lippo Group telah menyerahkan dokumen Amdal ke Pemkot Padang terkait dibangunan dua bidang usaha tersebut.
"Sebab, sesuai ketentuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syarat utamanya harus memiliki dokumen itu," kata dia.
Dia menambahkan, sekarang ini pihak Lippo Group sudah dapat mengurus IMB dalam melakukan pembangunan dua unit bidang usaha di Kota Padang.
"Setelah IMB keluar, pihak Lippo Group segera melakukan pembangunan gedung tersebut," ungkap dia.
Fauzi Bahar berharap, Lippo Group dapat memahami dan bisa segera mengerjakan bangunan yang telah disetujui oleh pemerintah, sebagai bukti telah diterbitkan surat amdalnya.
Sementara itu Kepala Bapedalda Kota Padang, Edi Hasymi menyatakan setiap pemrakarsa atau orang yang akan melakukan kegiatan, wajib memiliki dokumen kegiatan seperti Amndal, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), UPLUKL (Upaya Pengelolaan Usaha Kelingkungan Hidup) serta dokumen lainnya.
"Hal ini bertujuan agar setiap pelaku usaha mengerti tentang limbah yang tertera dalam dokumen tersebut serta bagaimana cara pengelolaannya," kata dia.
Dia menambahkan, dokumen tersebut seharusnya wajib dimiliki perusahaan sebelum beroperasi. AMDAL diperlukan untuk menjamin kesiapan perusahaan dalam mengelola limbah yang dihasilkan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
"Perusahaan harus bisa mengelola limbah tersebut dengan baik, dengan cara membuat subtiteng, agar limbahnya tidak kemana mana sehingga masyarakat sekitar merasa tidak terganggu dengan kegiatan usaha tersebut," ujar dia.
Sementara itu di tempat terpisah Social Corporate Lippo Group Ambari Karim menyatakan Lippo Gorup akan membangun hotel dan pusat perbelanjaan, dimana sebelumnya merencanakan membangun rumah sakit dan sekolah, hotel dan pusat perbelanjaan di Kota Padang.
"Sesuai dengan rekomendasi dikeluarkan Pemkot Padang, Lippo Group akan membangun dua bidang usaha yakni hotel dan pusat perbelanjaan," kata dia.
Menurut dia, nilai investasi untuk pembangunan tetap pada kisaran Rp 1 trilyun lebih. Jika sebelumnya nilai strukturnya mendekati Rp. 2 triliun, jika tanpa sekolah dan RS maka nilainya sekitar 1,3 triliun. "Sebab, bentuk bangunan akan persis sama. Hanya saja tidak ada RS dan Sekolah.
Meskipun dua usaha yang akan dibangun, namun tak mengurangi nilai investasi. "Nilai Struktur dari pembangunan Hotel dan Pusat Perbelanjaan masih tetap di atas Rp 1 trilyun. Dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 1.500 orang," ujarnya.
Setelah batalnya pembangunan Rumah Sakit dan Sekolah, hal itu tak menyurutkan niat Lippo Group untuk berinvestasi pada Reklamasi Pantai Padang dengan nilai mendekati Rp10 triliun.
"Lippo tetap akan berinvestasi untuk reklamasi selagi masyarakat Padang menginginkan itu," jelas Ambari Karim.