Selasa 04 Feb 2014 13:51 WIB

Dahlan Nilai Wajar Penghentian Operasi Merpati Airlines

Red: Nidia Zuraya
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.
Foto: kampungtki.com
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.

EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) memasuki masa konsolidasi, sehingga wajar jika operasional perusahaan dihentikan sementara. "Selama konsolidasi Merpati (terpaksa) tidak terbang. Karena kondisinya jika (dipaksa) terbang maka semakin rugi," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (4/2).

Menurut Dahlan, pesawat Merpati terutama jenis jet jika dipaksakan dioperaskan akan semakin merugikan perusahaan. Ia menjelaskan, konsolidasi yang memaksa Merpati menutup sementara rute penerbangan tersebut, merupakan konsuekuensi dari restrukturisasi yang dijalankan manajemen perusahaan.

"Itu sifatnya sementara. Tapi diharapkan paling lambat akhir Maret 2014 konsolidasi sudah selesai. Merpati bisa terbang lagi," tegas Dahlan.

Diketahui, kondisi Merpati semakin mengenaskan akibat defisit kas perusahaan, penghentian operasi sejumlah rute penerbangan, tunggakan asuransi, hingga tunggakan biaya gaji karyawan. Restrukturisasi perusahaan yang kini terbebani utang sekitar Rp 6,7 triliun tersebut, sudah dijalankan sejak tahun 2005.

Perusahaan penerbangan "pelat merah" tersebut sudah menghabiskan dana hingga sekitar Rp 3,6 triliun untuk menyelamatkan Merpati. Mulai dari menyuntik dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pemberian dana "subloan agreement" (SLA) untuk pembelian pesawat, hingga mencari investor, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Untuk menyelamatkan Merpati, saat ini manajemen mengundang dua perusahaan mitra kerja sama operasional (KSO) sebagai investor, PT Bentang Persada Gemilang dan PT Amagedon Indonesia. Kedua perusahaan tersebut membentuk anak usaha baru bernama PT Merpati Aviation Service untuk selanjutnya menangani bisnis Merpati.

Selain itu, Merpati juga menempuh opsi lainnya yaitu melepas dua anak usaha yaitu PT Merpati Maintenance Facilities (MMF) dan PT Merpati Training Center (MTC) kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero untuk dicarikan investor. "Masalahnya PPA yang ditugasi melakukan restrukturisasi Merpati tersebut hingga kini belum juga mendapat dana PMN dari Kementerian Keuangan," tutur Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Wahyu Hidayat.

PPA sudah mendapat surat kuasa untuk menata Merpati, dan dalam UU APBN pada tahun 2013 sudah disetujui mendapat modal Rp 2 triliun. "Dana PPA sebesar Rp 2 triliun sebenarnya akan digunakan sekitar Rp 750 miliar untuk restrukturisasi Merpati. Tapi, kalau Kementerian Keuangan tidak juga mencairkannya, maka 'wassalam' bagi Merpati," tandasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement