EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan pihaknya siap memberikan usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan. RUU ini memungkinkan pemerintah memiliki ruang untuk melakukan intervensi pasar apabila diperlukan.
"Undang-undang ini mengamanatkan untuk menjaga kepentingan konsumen dan produsen. Bagaimana bentuknya, harus diterjemahkan secara teknis," katanya, kemarin.
Kewenangan intervensi pasar yang diincar terutama untuk komoditas beras. Pemerintah ingin melakukan intervensi apabila terjadi tiga kondisi, yaitu bencana, bantuan beras miskin dan untuk stabilisasi pasar.
Bayu juga mengusulkan penambahan poin mengenai kerja sama internasional. "Misalnya ada negara tetangga kesulitan, kita bisa memberikan bantuan," katanya.
Ia juga meminta RUU Perdagangan dibahas dan diuraikan dengan detail. Hal ini mengingat RUU tersebut berbicara tentang barang-barang kebutuhan strategis dan penting bagi masyarakat. "Definisinya apa, harus diterjemahkan. Kemendag akan terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya.