EKBIS.CO, JAKARTA -- Selepas pertemuannya dengan CEO Freeport McMoran Copper and Gold Inc. Richard Adkerson, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Chatib Basri kerap ditanya wartawan terkait posisi pemerintah atas kebijakan pengenaan bea keluar (BK) mineral olahan.
Timbul pertanyaan di kalangan wartawan, apakah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan yang dipimpin olehnya, akan takluk terhadap lobi yang dilakukan oleh induk Freeport Indonesia itu atau tidak. Takluk dalam konteks ini adalah apakah BK urung dikenakan atau mungkin direlaksasi.
Berulang kali, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini pun menyebut, otoritas fiskal konsisten menerapkan aturan ini. Termasuk selepas memberikan sambutan dalam acara 'Launch of The Corporate Governance Road Map and Corporate Governance Manual' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (4/2).
"BK kan fungsinya memaksa orang (perusahaan tambang) untuk membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian mineral). Kalau perusahaannya bikin smelter, tentu dia tidak subjected to BK. Kuncinya adalah itu," ujar Chatib.
Saat ditanya, apabila Freeport berkomitmen membangun smelter, apakah BK akan diturunkan, Chatib menjawab dengan tegas jika smelter dibangun maka perusahaan tidak dikenakan BK. Demikian pula jika produk yang dihasilkan adalah emas maka tidak dikenakan BK.
Lebih lanjut, Chatib mengaku belum mengetahui apakah Freeport berencana membangun smelter di Tanah Air. "Freeport tidak pernah bilang ke saya kalau dia mau bangun smelter," kata Chatib.