EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (4/2) ini melansir Peta Jalan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), khusus untuk emiten dan perusahaan publik di Indonesia. Peta jalan ini disusun bersama seluruh pemangku kepentingan tata kelola perusahaan di Indonesia, didukung oleh International Financial Corporation (IFC), anak usaha Bank Dunia.
Menteri Keuangan Chatib Basri menyambut baik peluncuran peta jalan tersebut. "Ini adalah salah satu bagian penting dalam sejarah sektor keuangan Indonesia. Mengingat, salah satu alat dalam menjaga kesinambungan sektor keuangan adalah good corporate governance," kata Chatib dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di Shangri-La Hotel, Jakarta.
Chatib menjelaskan, isu GCG terkait erat dengan kondisi perekonomian terkini. Menurut Chatib, pengurangan stimulus Bank Sentral AS, telah membuat era easy money berakhir. Imbasnya, banyak negara, termasuk negara-negara emerging market, melakukan penyesuaian dari sisi kebijakan ekonomi (fiskal dan moneter).
Tujuannya, kata Chatib, untuk mengurangi tekanan terhadap nilai tukar negaranya. Di saat mata uang negara-negara yang dikelompokkan dalam fragile five yakni India, Afrika Selatan, Brasil dan Turki mengalami pelemahan, Indonesia sebaliknya. "Rupiah more or less stabil pada kisaran Rp 12.100 sampai Rp 12.200 per dolar AS," ujar Chatib.
Sentimen positif dari perekonomian dalam negeri, menurut Chatib, juga tercermin dalam surplus neraca perdagangan Desember 2013 sebesar 1,52 miliar dolar AS. Imbasnya, defisit neraca transaksi berjalan diproyeksikan berada di kisaran 3 persen dari PDB. "Gejala-gejala ini memberikan confidence. Tapi, ini saja tidak cukup karena isunya sekarang adalah capital account," kata Chatib.
Dengan imbal hasil (yield) surat utang AS sebesar 2,6-2,7 persen, memungkinkan investor menarik dananya dari negara-negara emerging market, termasuk Indonesia. Sebagai antisipasinya, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menyebut pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi repatriasi keuntungan. Diharapkan aturan ini rampung satu sampai dua bulan ke depan.