Jumat 07 Feb 2014 12:00 WIB
KPK akan menindak pejabat dan pengusaha di sektor kehutanan yang melakukan tindakan menyimpang.

Sektor Kehutanan Rawan Korupsi

Red: Maman Sudiaman
Kerja sama Kemenhut dan KPK
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kerja sama Kemenhut dan KPK

EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait perizinan pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan. Hasilnya, KPK menemukan 11 temuan dugaan penyimpangan dalam perizinan tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam 11 temuan kajian KPK itu terdapat 17 rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Di antara 11 temuan tersebut, di antaranya terjadinya konflik kepentingan dalam kewajiban penataan batas kepada pemegang izin.

KPK kemudian memberikan dua rekomendasi terkait temuan tersebut, yaitu merekomendasikan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2007 juncto PP Nomor 3/2008 untuk menghapuskan kewajiban penataan batas terhadap UPHHK atau Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Selain itu, KPK juga merekomendasikan untuk merevisi Permenhut P.50/2010 juncto P.62/2012 sehingga perizinan hanya dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan dan ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.

KPK juga menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian pemerintah atas ketertiban pelaksanaan pelaporan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bambang menyatakan, kalau saja pengawasan dan pengendalian ini dapat dikendalikan, akan banyak uang negara yang dapat diselamatkan.

Ia mencontohkan dalam pertambangan di kawasan hutan. Jika dikendalikan, akan ada lebih dari Rp 15,9 triliun yang dapat diselamatkan. Sedangkan, PNBP yang bisa diselamatkan sekitar Rp 12 triliun dari sektor kehutanan.

Selain itu, untuk renegosiasi, penerimaan negara yang bisa dikendalikan, misalnya untuk satu kontrak nikel di kawasan tambang dapat sebesar Rp 167 juta dolar AS atau kontrak karya emas sebesar 65,8 juta dolar AS yang dapat diselamatkan. “Kami ingin sampai satu titik pemberantasan korupsi harus terasa secara nyata,” ujar Bambang dalam jumpa pers bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Bambang, KPK juga akan menindak pejabat maupun perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan yang melakukan tindakan menyimpang. “Salah satu hal dan metode ini, ada 18 regulasi kalau ditingkatkan dan diperbaiki, akan luar biasa. Karena akan dapat dilihat proses suap, pemerasan, dan pengaruh perdagangan dalam sektor ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam tindak lanjut kajian pemetaan ini seluruh penyimpangan di sektor kehutanan akan dapat dilihat dengan jelas. Sehingga, bukan tidak mungkin KPK akan melakukan penindakan dari upaya pencegahan dalam kajian tersebut. Selain itu, ia melanjutkan, sebagai upaya pencegahan, Menhut berjanji akan menyelesaikan revisi Peraturan Menhut dalam 18 rekomendasi KPK pada jangka waktu dua pekan ini. Salah satunya terkait dengan terjadinya konflik kepentingan dalam kewajiban penataan batas kepada pemegang izin.

Zulkifli menjelaskan bahwa sudah ada pembagian tugas dan kewenangan terkait hutan di daerah. Jika sifatnya hutan lindung maka merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Sedangkan, untuk taman nasional dan konservasi merupakan kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Mengenai 11 temuan dalam hasil kajian KPK, ia menjanjikan perbaikan. “Kita putus rantai-rantai ini (yang menghambat),” ujar Zulkifli.

Dalam melakukan kajian terhadap perizinan pengelolaan sumber daya alam di sektor kehutanan, KPK menggandeng seorang pakar kehutanan, yaitu Prof Haryadi. “Kajian ini dilakukan akhir tahun lalu, kita gunakan hasil wawancara di 10 provinsi dan pelaku usaha,” kata Haryadi.

Dari hasil wawancara itu sebagian besar pengusaha mengatakan bahwa perizinan di sektor kehutanan tidak gratis dan bahkan memerlukan biaya besar untuk memperoleh surat-surat izin. bilal ramadhan n ed:fitriyan zamzami.

Informasi dan berita lainnya silakan dibaca di Republika, terimakasih.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement