EKBIS.CO, BALI -- Menteri Kehutanan Zulifli Hasan untuk kesekian kalinya mengingatkan agar pabrik pengolah sawit tidak membeli tandan buah sawit (TBS) yang kebunnya berada di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan adanya perambahan hutan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dia menilai, pendekatan soft power dalam penyelesaian perambahan hutan akan lebih efektif daripada melakukan tindakan polisionil (hard power). " Demi terciptanya perlindungan kawasan hutan di Indonesia," ujar Menhut pada Konferensi International Kelapa Sawit dan Lingkungan (ICOPE) di Legian, Bali Rabu (12/2).
Menhut juga meminta para calon investor perkebunan dalam pelepasan kawasan hutan untuk menerapkan zero burning policy dalam penyiapan lahan. Termasuk kewajiban menetapkan areal-areal konservasi hutan bernilai tinggi (High Conservation Value Forest/HCVF). Terkait kebijakan menetapkan HCVF di kawasan hutan yang dilepas untuk kebun, adalah upaya implementasi kebijakan Kemenhut dalam rangka mencegah konflik satwa dan pekebun di areal-areal HGU perkebunan sawit sekaligus komitmen menjaga keanekaragaman hayati di areal HGU. Penetapan HCVF sangat penting dalam jangka panjang seperti mencegah serangan hama penyakit, mencegah kebakaran, untuk keindahan alam/rekreasi serta menjaga sumber-sumber air bersih dan sumber pangan tradisional untuk masyarakat setempat.
Sejak penerapan moratorium dan penyiapan lahan-lahan hutan rusak untuk kegiatan investasi, ekonomi Indonesia tetap tumbuh sekitar enam persen. Demikian pula laju deforestasi dapat ditekan menjadi 3,5 juta hektare pada periode 1998–2002 menjadi 450 ribu hektare pada 2010–2011. "Sedikit naik pada 2012 antara lain akibat kebakaran hutan yang sulit diatasi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima ROL, Rabu (12/2) siang.