EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah memberlakukan aturan baru terkait pajak. Yang menjadi masalah apakah pajak itu tergolong baru apa pajak yang sudah sebelumnya diberlakukan, seperti pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak penghasilan (PPh).
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap pajak yang dimaksud jangan berdefinisi baru. "Jika ini berbeda, maka perlu dipertanyakan. Pemerintah selama ini tidak memberikan dukungan atau insentif. Padahal pelaku E-commerce sudah membayar pajak, PPn dan PPh," ucap Ketua idEA, Daniel Tumiwa di Jakata, Selasa (11/2).
Menurut Daniel, kalau pemerintah tidak berinisiatif baik kepada pelaku e-commerce tanah air maka idEA lebih mendorong pelaku membuka bisnis ke negeri tetangga, seperti Singapura. "Singapura lebih mendukung kegiatan usaha e-commerce," ucapnya.
Founder sekaligus Chief Executive Officer Bhineka.com, Hendrik Tio, menilai pelaku e-commerce sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak. "Secara hukum memang secara Undang-Undang kita tetap patuh secara pajak. Kita sudah melakukan itu. Kita jual ada PPn, ada untung nanti bayar PPh," ungkap Hendrik.
Itu sebabnya, kata dia, pemerintah tidak perlu memberlakukan peraturan baru.