EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuanga (IAKD OJK) Hasan Fawzi mengatakan, aturan mengenai layanan Innovative Credit Scoring (ICS) ditargetkan rampung pada pengujung 2024. Peraturan OJK (POJK) itu nantinya menjadi payung hukum mengenai perizinan dan kelembagaan pemberi layanan pemeringkat kredit alternatif (PKA).
“Sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat, jadi akhir tahun ini,” kata Hasan kepada wartawan di sela acara konferensi pers Bulan Fintech Nasional (BFN) dan 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Menurut penuturan Hasan, ada sebanyak empat entitas yang sudah terdaftar, sedangkan sebanyak 10 entitas lainnya masih dalam proses pendaftaran.
“Mereka ini (para entitas) pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK,” ujar dia.
ICS nantinya menggunakan data alternatif dalam menilai kelayakan kredit, yang mana penilaiannya tidak terbatas pada data pinjaman historis kredit di lembaga keuangan. Data yang termasuk diantaranya mulai dari aktivitas berbelanja di platform e-commerce, data telepon, penggunaan utilitas seperti listrik dan air, bahkan hingga perilaku di media sosial.
Diketahui, ICS merupakan suatu cara pengklasifikasian individu berdasarkan observasi perilaku pembayaran kembali atas pinjaman untuk menentukan kemungkinan gagal bayar sebagai dasar pertimbangan dalam penyaluran dana kredit. ICS berperan dalam meningkatkan akses pendanaan kepada individu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sehingga diharapkan dengan adanya layanan tersebut, akses pendanaan bagi masyarakat menjadi lebih menggeliat. Sebab, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit kepada kelompok unbankable dan underbanked.