Jumat 14 Feb 2014 07:00 WIB

Kemenhub: Biaya Tambahan Penerbangan Bisa Dicabut

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Didi Purwadi
Pengisian bahan bakar pesawat terbang (ilustrasi)
Foto: AP Photo
Pengisian bahan bakar pesawat terbang (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya tambahan tarif penumpang pesawat terbang untuk kelas ekonomi. Ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Beleid tersebut ditantangani pada 10 Februari 2014 dan baru akan berlaku 14 hari setelah diundangkan atau 24 Februari 2014. Biaya tambahan tarif penumpang sebesar Rp 60 ribu untuk pesawat jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat propeller, merupakan imbas dari kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Tambahan ini, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti, akan dievaluasi setiap tiga bulan. 

"Ini adalah tahap pertama tarif surcharge (biaya tambahan). Setelah tiga bulan, kita monitor," ujar Herry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2).

Bagaimana jika harga avtur mengalami peningkatan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah setelah tiga bulan? Herry mengatakan institusinya akan mengupayakan agar tarif batas atas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat direvisi. 

"Itu akan kita lakukan," kata Herry.

Bagaimana jika yang terjadi sebaliknya, yaitu harga avtur mengalami penurunan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat? Herry memastikan tambahan biaya akan dihapuskan sehingga tarif akan kembali ke besaran semula. 

"Ini (Permenhub Nomor 2/2014) akan kita cabut dan kembali ke harga yang seperti biasa," ujar Herry.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement