EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Dalam peraturan yang diterbitkan 21 Januari 2014 tersebut, BI menginginkan terwujudnya keseimbangan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen.
Dikutip dari penjelasan atas PBI 16/1/PBI/2014 disebutkan, dalam hubungan antara penyelenggara dengan konsumen, kerap kali konsumen berada pada pihak yang lemah. Ketidakseimbangan hubungan tersebut disebabkan karena terdapatnya asymmetric information dan power imbalances.
Penyebab-penyebab lain adalah, rendahnya kualitas pelayanan kepada konsumen, penyalahgunaan data pribadi konsumen dan kurang efektifnya mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan konsumen. Dengan kondisi tersebut, perlu dibentuk suatu budaya perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab semua pihak.
BI, sesuai kewenangan yang diatur UU, dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur pula ketentuan dari aspek perlindungan konsumen dan mengawasi implementasi terhadap aturan tersebut. Industri jasa sistem pembayaran wajib melaksanakan aturan ini.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi menjelaskan, latar belakang penerbitan PBI 16/1/PBI/2014 adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2009. Beleid lainnya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Semangatnya jelas di latar belakang. Konsumen dan penyelenggara harus sejajar, setara, diperhatikan kenyamanan dalam bertransaksi," ujar Rosmaya dalam bincang-bincang bareng media di ruang pers BI, Jumat (21/2).