EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memanfaatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk konsolidasi dengan basis data investor pasar modal domestik.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan arahan kepada kami agar 'database' e-KTP dapat dimanfaatkan untuk konsolidasi dengan 'database' investor pasar modal," ujar Kepala Divisi Komunikasi dan Perencanaan Strategis KSEI, Syafruddin di Jakarta, Minggu.
Syafruddin mengharapkan bahwa ke depannya basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih lengkap dan akurat, serta penulusuran perubahan data investor dapat lebih mudah dilakukan dan selalu terkini.
Ia mengemukakan, pemanfaatan e-KTP itu sejalan dengan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding" (MoU) yang dilakukan OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan basis data kependudukan melalui e-KTP.
"Jadi, otoritas pasar modal langsung menindaklajuti MoU itu agar basis data investor pasar modal dan identitas investor tunggal (SID) dapat dikonsolidasikan dan direkonsiliasi dengan data kependudukan di Kemendagri," kata Syafruddin.
Ia mengatakan bahwa proses penyusunan kerjasama terkait basis data itu masih berlangsung, diharapkan pada Maret 2014 kesepakatan kerja sama sudah ditandatangani pihak Pasar Modal dan Depdagri.
Sebelumnya, Direktur Utama KSEI, Heri Sunaryadi mengatakan bahwa penggunaan e-KTP membuat proses pengkinian data menjadi lebih mudah. KSEI saat ini juga sedang mengimplementasi modul "static data investor" (SDI) dalam pengembangan infrastruktur di pasar modal tahun ini.
"Implementasi modul SDI menjadi titik tolak pembentukan database investor pasar modal Indonesia, termasuk juga pengkinian data. Dengan demikian, dapat dibangun database investor pasar modal yang secara lengkap," katanya.