EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan pemberian potongan bagian dividen untuk negara kepada PT Pertamina (Persero) sepertihalnya bank-bank BUMN sulit dilaksanakan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, bank-bank pelat merah mendapatkan potongan dividen karena terikat aturan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Indonesia. Pasalnya, apabila tidak dipotong, CAR bank-bank tersebut tidak mencapai ketentuan BI. Alhasil, bank tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan dan bisa dicabut izinnya. ''Bank memang harus beda,'' kata dia kepada ROL, Senin (24/2).
Dahlan berkata, sulit untuk memberikan keistimewaan yang sama kepada perusahaan pelat merah lainnya. Dia mengaku sudah mengusahakannya. Namun, perusahaan sektor lainnya tidak terkena aturan seperti halnya bank.
Dia mengungkapkan, kesulitannya karena target deviden di APBN terus dinaikkan. Artinya, penentunya di perencanaan APBN.