Rabu 26 Feb 2014 13:44 WIB

Perbankan Sambut Peraturan OJK Terkait Perlindungan Konsumen

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kalangan perbankan menyambut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen. OJK baru saja menerbitkan beberapa peraturan terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Peraturan pertama adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2014 dan Surat Edaran tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada

Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang diterbitkan 14 Februari 2014.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP, Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan, adanya peraturan tersebut akan membantu perbankan dalam memfasilitasi masalah. "Rasanya kalau ada wacana tambahan yang bisa membantu memfasilitasi tidak masalah dan kalau efektif akan bisa membantu," ujar Parwati, Rabu (26/2).

OJK mengeluarkan POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS) dan SEOJK sebagai aturan pelaksanaan dari POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan memperhatikan Pasal 29 UU OJK.

Pasal tersebut mengamanatkan OJK untuk menyiapkan perangkat, menyusun mekanisme dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Muhammad Ali mengatakan, di BRI, sejauh ini tahap awal dalam penyelesaian sengketa dengan konsumen akan dilakukan secara internal, dengan standar waktu penyelesaian maksimum 20 hari kerja setelah diterimanya pengaduan.

"Selama ini, BRI selalu berusaha untuk menyelesaikan setiap sengketa atau permasalahan secara internal perusahaan namun apabila tidak tercapai kata sepakat, maka alternatif pertama bagi BRI adalah dengan cara menyelesaikan sengketa secara non-litigasi," ujar Ali.

Menurut Ali, jika mengacu pada POJK no.1/POJK.07/2013, sengketa dapat diselesaikan oleh OJK apabila menyangkut kerugian finansial paling banyak sebesar Rp. 500 juta, dan penyelesaian tidak lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal surat pengaduan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, BRI dapat melakukan penyelesaian melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui litigasi di pengadilan. "Dalam memilih metode penyelesaian ini, BRI mempertimbangkan sisi visibilitas, aksesibilitas, responsiveness, objektifitas, biaya, dan kerahasiaan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement