EKBIS.CO, JAKARTA -- Sertifikasi halal hingga kini masih menjadi masalah bagi beberapa perusahaan. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengakui, beberapa pengusaha makanan dan minuman dari kalangan menengah dan kecil mengkhawatirkan mahalnya biaya sertifikasi halal.
GAPMMI meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menguatkan kerja sama dengan pihak-pihak dari luar. Diharapkan langkah ini aken menekan biaya.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum GAPMMI Rachmat Hidayat mengatakan, saat ini biaya yang dikeluarkan suatu perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi halal sangat bervariasi. Biaya tersebut terbagi dua, yakni biaya pendaftaran dan biaya audit. Biaya pendaftaran dipatok sebesar Rp 500 ribu - Rp 3 juta, sedangkan biaya audit bervariasi bergantung pada produk perusahaan tersebut.
"Dalam melakukan sertifikasi, ada audit. Saat audit lapangan, kalau tempat produksinya dekat, biaya akan lebih murah. Tapi kalau bahannya impor, itu mahal," ujar Rachmat, Jumat (7/3). Mahalnya disebabkan ongkos yang harus dikeluarkan untuk akomodasi auditor ke luar negeri.
Untuk menekan biaya tersebut, GAPMMI meminta MUI menguatkan kerja sama internal dan eksternal. Untuk internal, misalnya, audit yang dilakukan pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang terletak jauh dari MUI pusat bisa dilakukan oleh MUI yang terletak di daerah.
Untuk kerja sama eksternal, MUI diharapkan memperluas kerja sama dengan badan sertifikasi halal di luar negeri, yakni dengan pengakuan mutualisme. "Sehingga kalau ada bahan baku yang diimpor, misalnya dari Cina, auditor tak perlu ke sana," ujarnya.