EKBIS.CO, BADUNG -- Menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Kementerian Perindustrian tengah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang industri sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Nantinya, SKKNI di bidang industri akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas usul Menteri Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari dalam workshop pendalaman kebijakan industri untuk wartawan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (13/5), mengatakan, SKKNI merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang industri. Dengan adanya SKKNI, diharapkan setiap tenaga kerja baik lokal maupun asing dapat diketahui kompetensi dan kualitasnya.
"Ini penting kaitannya dengan berlakunya MEA. Jadi, jangan sampai nanti orang asing datang ke sini bekerja, tanpa kita ketahui kompetensinya. Jadi, orang asing kalau bekerja di sini, dia harus mempunyai SKKNI karena diamanatkan UU. Sehingga, dia gak bisa bekerja begitu saja. Dia Harus memenuhi sertifikat itu. Ini semacam barrier kita untuk tenaga kerja asing agar tidak mudah saja bekerja di kita. Padahal kompetensi itu ada di kita. Levelnya di mana, baik manajerial, teknik, operator akan kita kenakan," kata Ansari.
Menurut Ansari, institusinya mendorong dibentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) oleh asosiasi maupun kelompok masyarakat dengan keahlian tertentu. Terkait kelembagaan sertifikasi, Kementerian Perindustrian mendorong tersedianya Tempat Uji Kompetensi (TUK). Keberadaan sekolah tinggi maupun sekolah menengah kejuruan yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian telah disiapkan.
"Jadi, ada sinergi antara lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk asosiasi atau kumpulan kelompok masyarakat dengan keahlian tertentu dan kita fasilitasi TUK. Kemudian lagi yang paling penting adalah perumusan SKKNI yang jumlah item-nya bisa ratusan atau ribuan," kata Ansari.
Ansari mengharapkan, setiap tenaga kerja mempunyai SKKNI dan sertifikat itu dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia dan luar negeri. Ke depan, diharapkan ada perjanjian antarnegara untuk mengakui SKKNI yang dibuat oleh pemerintah. "Itu bayangan kita ke depan," kata Ansari.
Menurut Ansari, dalam kondisi tertentu, Menteri Perindustrian dapat membuat SKKNI menjadi syarat yang mutlak. Misalnya keterampilan tenaga kerja di bidang teknologi operator. Keterampilan las yang sangat memengaruhi aspek keamanan harus dipenuhi kompetensinya. "Kalau tidak kompeten, efeknya ke mana-mana. Untuk itu, kita wajibkan. Begitu juga dengan bidang2 lain," ujar Ansari.