EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengembangan wilayah kerja panas bumi (geothermal) di beberapa daerah hingga saat ini masih terhambat sejumlah masalah. Salah satunya adalah mengenai besaran harga jual energi panas bumi.
"Dengan risiko tingkat kegagalan yang tinggi, harga yang ditawarkan pemerintah saat ini tidak menarik bagi pengembang," kata Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Abadi Poernomo usai Grand Launching Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2014 di Jakarta, Kamis (20/3).
Saat ini harga jual paling tinggi atau ceiling price yang ditetapkan pemerintah 9,7 sen dolar AS per kWh. Sementara menurut Abadi, harga jual yang ekonomis adalah kisaran 11-13 sen dolar AS per kWh untuk pembangkit berkapasitas di atas 55 megawatt (MW). Sedangkan untuk pembangkit berkapasistas di bawah 55 MW, harga jual yang ekonomis di kisaran 16-17 sen dolar AS per kWh.
"Kami merekomendasikan ke pemerintah besaran ceiling price di kisaran 11-13 sen dolar AS plus. Besaran plusnya ini yang masih harus dibahas bersama supaya pengembang panas bumi berkapasitas kecil (di bawah 55 MW, red) tidak terlalu dirugikan, sementara pengembang di atas 55 MW tidak menuntut harga yang terlalu tinggi," papar Abadi.