Kamis 20 Mar 2014 19:21 WIB

Pungutan Terhadap Penawaran Sukuk Diberikan Insentif

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
Sukuk (ilustrasi).
Foto: alhudacibe.com
Sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan yang mendaftarkan penawaran umum sukuk diberikan insentif pungutan.

Berdasarkan PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJKI, perusahaan yang mendaftarkan penawaran surat utang konvensional dan syariah dikenai pungutan sebesar 0,03 persen dari emisi. Namun untuk surat utang syariah atau sukuk dikenai insentif.

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, insentif yang diberikan kepada penerbit sukuk berupa maksimum pungutan. Kendati nilai pungutan sama-sama 0,03 persen dari nilai emisi, pungutan maksimum untuk surat utang konvensional sebesar Rp 750 juta, sedangkan untuk sukuk maksimum hanya Rp 150 juta.

"Ini satu bentuk yang merupakan insentif bagi penerbitan sukuk," ujar Nurhaida, Kamis (20/3).

Insentif tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan sukuk di pasar modal. Nurhaida mengatakan, OJK sebagai regulator berkomitmen memfasilitasi kegiatan yang mengarah pada pengembangan sukuk, korporasi dan pasar modal syariah serta pengembangan industri keuangan syariah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement