EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan dana optimalisasi sebesar Rp 2,2 triliun dari total dana optimalisasi sebesar Rp 27 triliun masih bermasalah. Dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Keputusan ini didasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sidang kabinet.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memerinci, dana sebesar Rp 1 triliun tidak diusulkan Kementerian/Lembaga (K/L). Kemudian, sebanyak Rp 1,1 triliun tidak sesuai dengan rencana strategis rencana kerja pemerintah (RKP), dan Rp 100 miliar tidak jelas dan terukur outputnya.
"Untuk yang sebesar Rp 1 triliun, pemerintah menetapkan tidak dilaksanakan," ujar Askolani, Jumat (21/3). Namun, ia enggan menyebutkan K/L yang anggaran dana optimalisasi yang tidak diusulkan.
Dari total dana optimalisasi, sekitar Rp 2,1 triliun belum disetujui DPR. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk dilaksanakan pembahasan dengan komisi.
Adapun anggaran dana optimalisasi yang belum mendapatkan persetujuan komisi antara lain Rp 1,6 triliun dari Kementerian Kesehatan, Rp 500 miliar Kementerian Perdagangan, dan Rp 32 miliar untuk Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sementara itu, sekitar Rp 22,5 triliun dana optimalisasi sesuai kriteria sehingga dapat diimplementasikan.