Rabu 26 Mar 2014 13:31 WIB

Juni Seluruh Dana Haji Wajib Masuk Bank Syariah

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Julkifli Marbun
Anggito Abimanyu
Foto: matanews.com
Anggito Abimanyu

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Agama mempertegas komitmen pemerintah untuk memajukan perbankan syariah. Lebih tepatnya langkah nyata Kemenag untuk memindahkan dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu, menegaskan per Juni mendatang, seluruh dana pengelolaan haji senilai Rp 16 triliun harus sudah masuk ke perbankan syariah.

Tiga bank besar, yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri sudah menegaskan komitmen mereka memindahkan dana ke bank syariah. Selain itu, bank-bank yang tereliminasi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dan bank daerah juga akan menyalurkan dana mereka ke bank syariah.

Sementara untuk wilayah yang belum terjangkau 17 BPS BPIH, tiga bank utama, BNI, BRI dan Mandiri bisa menjadi bank transito. Namun sekali lagi ia menegaskan, waktu penempatan di tiga bank pelat merah itu hanya lima hari. Setelahnya harus sudah dipindahkan ke perbankan syariah.

''Caranya, kami tak mengatur karena ini B to B,'' tutur dia, Selasa (25/3). Ia juga menjelaskan dana setoran awal di Kemenag saat ini mencapai Rp 64,5 triliun dan dana abadi umat (DAU) sebesar Rp 2,3 triliun.

Pemindahan ini tutur dia merupakan target dan program Kemenag. Khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah. Selain menetapkan 17 bank yg mengelola dana haji rupiah, Kemenag juga menetapkan di dalamnya ada sembilan bank yg mendapatkan izin untuk mengelola dana haji dalam bentuk valas Selain itu, Kemenag 9 April mendatang akan meluncurkan tabungan umrah bersama perbankan. Sehingga ke depan calon jamaah yang masih menunggu jadwal keberangkatan bisa melakukan umrah.

Dananya berasal dari setoran awal plus tabungan khusus umrah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement