EKBIS.CO, SURABAYA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) R Sukhyar menyatakan kebijakan ekspor bahan mentah (ORE) diberlakukan untuk meningkatkan nilai tambah yang terdiri dari nilai ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Dibentuknya kebijakan Minerba ini untuk meningkatkan nilai tambah yang di antaranya terdapat nilai ekonomi dan menyerap tenaga kerja, termasuk di daerah," katanya dalam Seminar Nasional Engineering di kampus pascacasarjana ITS Surabaya, Sabtu (29/3).
Tidak hanya itu, katanya, kebijakan ekspor ORE bisa meningkatkan kemandirian teknologi, penerimaan negara minerba serta investasi pertambangan sehingga diharapkan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam peningkatan nilai tambah mineral, ia mencontohkan pada mineral logam diawali dengan cara eksplorasi, eksploitasi, pengolahan pemurnian, proses lanjutan kemudian berakhir pada produk akhir dengan menghasilkan barang seperti barang seni dan bangunan.
"Progres pengolahan dan pemurnian mineral ini tentunya berdasarkan hukum, substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 dan substansi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014," katanya.
Selain itu, katanya, progres pengolahan dan pemurnian mineral nilai tambah tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan devisa dan diproyeksikan pada tahun 2016 mencapai sekitar 17,2 miliar dolar AS.
"Progres pengolahan dan pemurnian nilai tambah pada jangka panjang akan berdampak positif setelah beroperasinya fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sehingga diproyeksikan tahun 2016 akan mencapai 17,2 miliar dolar AS," katanya.