EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan perlunya kehati-hatian yang lebih dalam menggunakan anggaran bantuan sosial (bansos), agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos tersebut.
"Perlunya kehati-hatian dalam penggunaan bansos. Kami menyambut baik surat rekomendasi dari KPK. Ini hal yang positif," kata Chatib Basri seusai rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Chatib, pihaknya akan berkoordinasi terkait dengan KPK, misalnya, tentang usulan agar anggaran bansos dipusatkan untuk kepentingan sosial yang dikelola Kementerian Sosial.
Untuk itu, ujar dia, penggunaan dana bansos penting untuk dituangkan dalam "grand design" yang baik dan benar serta dilakukan dengan berhati-hati.
Ia berpendapat, bila anggaran bansos hanya difokuskan kepada pihak Kemensos maka perlu pula diperhatikan keterbatasan kapasitas yang dimiliki Kemensos dalam melaksanakan keseluruhan anggaran tersebut.
"Pemerintah melihat masukan KPK sangat berguna. Ada ruang-ruang yang mesti diperhatikan dengan baik. Jangan digunakan untuk keperluan kelompok dan kepentingan pribadi," ujarnya.
Menkeu memaparkan, sekitar 86 persen dari jumlah anggaran bansos sekitar Rp91 triliun merupakan penggunaan anggaran yang telah terprogramkan sebelumnya.
Ia juga mengatakan, anggaran yang telah terprogramkan seperti PNPM Mandiri tetap akan dilaksanakan, tetapi dengan pengawasan yang lebih diperketat.
"Sedangkan yang sifatnya 'ad hoc' (tidak terprogram) itu yang akan kita koordinasikan," ucapnya.
Menkeu mengemukakan bahwa bila memang terdapat anggaran bansos yang dikhawatirkan rentan penyimpangan maka pemerintah dengan senang hati akan melakukan pengetatan dengan memotong anggaran yang tidak perlu.