EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah sedang menyiapkan sanksi bagi pengguna mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) yang masih menggunakan premium bersubsidi.
"Kami dan Kementerian Keuangan sedang menyikapi di lapangan seperti apa. Ada beberapa usulan yang sedang kita pertimbangkan. Kami belum bisa menyampaikan, tapi harus ada sanksi hukum," katanya saat ditemui seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu (2/4).
Hidayat menambahkan mobil ramah lingkungan seharusnya sudah menggunakan bensin jenis RON 92 atau pertamax, yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi mobil tersebut, namun fakta di lapangan masih ada pengguna mobil LCGC yang menggunakan bensin premium. "Kalau diharuskan secara teknologi, dia harus pakai RON 92, tapi pada kenyataannya dia beli yang lebih murah. Sebenarnya, itu merugikan mereka sendiri. Ini sedang dipikirkan sanksinya apa," ucapnya.
Hidayat memastikan pemberian sanksi ini tidak diberikan bagi para produsen, karena industri perakit mobil telah memberikan instruksi yang jelas terkait pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan secara efisien. "Produsennya pun sudah ketat karena teknologinya sudah didesain sedemikian rupa, kalau tidak menggunakan sesuai manual, itu barang akan cepat rusak," tuturnya.
Ia memastikan penggunaan mobil ramah lingkungan dapat menghemat konsumsi bahan bakar sebanyak 60 persen, namun tidak seharusnya bensin yang digunakan adalah jenis premium atau bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Teknologi ini membuat penghematan, dari 12 liter per kilometer menjadi 20 liter per kilometer. Kita sedang mencari cara kalau dia menggunakan diluar ketentuan, misalnya, tidak menggunakan pertamax," kata Hidayat.