EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pemerintah bisa saja memutus aliran listrik bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak tepat waktu.
"Seandainya memungkinkan, kalau ada wajib pajak yang terlambat membayar, mungkin bisa dimatikan listriknya," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmani di Jakarta, Selasa (8/4).
Dirjen Pajak baru saja melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV. Kerja sama ini dilakukan untuk tukar-menukar data antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kelengkapan data pajak.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 35A Undang-Undang KUP tentang kewajiban memberikan data terkait perpajakan ke Dirjen Pajak oleh setiap instansi pemerintah. Melalui kerja sama ini, diharapkan target pajak nasional tercapai.
Menanggapi pernyataan Fuad, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan hal tersebut bisa saja dilakukan. "Namun tentu perlu kewenangan pemerintah untuk hal itu," kata Pamudji.