Ahad 13 Apr 2014 11:48 WIB

BI Terima 1.641 Pengaduan tentang Sistem Pembayaran

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia

EKBIS.CO, MAKASSAR -- Pada 1 Agustus 2013, Bank Indonesia (BI) membangun divisi perlindungan konsumen untuk jasa pembayaran. Sejak dibuka, BI menerima 1.641 pengaduan.

"Pusat layanan konsumen atau call centre di nomor (kode area) 500131 telah kebanjiran penelepon. Setiap bulan naik 172 persen," Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti di Makassar, Sabtu (12/4).

Sebagian besar telepon yang masuk adalah meminta informasi. Sisanya merupakan pengaduan dan keluhan seperti kebingungan di mana bisa melakukan penukaran uang lama dan kartu kredit yang bermasalah.

Meskipun demikian, BI mengapresiasi pertumbuhan pengaduan dan permintaan informasi di pusat layanan BI tersebut. Artinya, masyarakat lebih peduli dan mau bertanya sebelum membeli sebuah produk keuangan. Misalnya seperti masyarakat yang menelpon BI lebih dulu sebelum menerima tawaran kartu kredit dari bank penerbit.

BI meluncurkan pusat layanan jasa pembayaran pada semester kedua tahun lalu lantaran adanya peralihan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, pusat layanan yang sebelumnya juga termasuk pengaduan terkait perbankan kini berpindah ke OJK.

"BI sudah punya perlindungan konsumen sebelumnya. Namun karena pengawasan perbankan pindah ke OJK, perlindungan konsumennya ikut pindah," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi.

Dalam rangka Hari Konsumen Nasional, BI menggelar talkshow  'Yuk Kenali Sistem Pembayaran' di Atrium Mari Mall Makassar. Talkshow tersebut bertujuan untuk memperkenalkan masyarakat pada layanan konsumen jasa sistem pembayaran yang merupakan implementasi dari Peraturan BI nomor 16 tahun 2014.

Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran mencakup instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), dan penyetoran uang. Masyarakat diminta untuk terus peduli dengan sistem pembayaran, terutama APMK. Bagi yang memiliki pertanyaan, masukan atau keluhan, dapat menghubungi BI di nomor (kode area) 500131.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement