EKBIS.CO, BOGOR --- Ketua Komisi IV DPR RI. Herman Khaeron mempersilahkan siapapun untuk melakukan uji materi terkait pembatasan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang hortikultura.
Dalam Undang-undnag 13 Tahun 2010 disebutkan bahwa PMA dibatasi maksimal 30 persen saja. "Harapannya, dengan pembatasan dapat memberikan nilai tambah dan pengusahaan terhadap lahan khususnya kawasan negara terjaga," kata dia, kemarin.
DPR beranggapan pembatasan ini juga akan memberikan nilai tambah untuk industri dalam negeri. PMA bisa bermitra dengan investor lokal jika ingin mengembangkan usahanya. Tanpa pembatasan ini, khawatir pihak tertentu dapat mengeruk keuntungan dengan sebesar-besarnya dari berbagai sumber.
Keputusan DPR untuk mempertahankan Undang-undang ini menurut dia sudah bulat. Namun siapapun berhak melontarkan argumentasi jika keberatan dengan kebijakan ini. "Keputusan kami bulat. Namun MK memang tempatnya adu argumentasi, silahkan saja," ujar Herman.