Rabu 16 Apr 2014 12:49 WIB

OJK Wajibkan Bank Kecil Lakukan Divestasi

Rep: Satya Festiani/ Red: Joko Sadewo
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank-bank kecil melakukan divestasi. Keputusan tersebut diambil setelah OJK memeriksa tingkat kesehatan bank atau good corporate governance (GCG). Divestasi dilakukan untuk memperkuat bank-bank tersebut.

"Pokoknya ada kewajiban harus divestasi. Kita ingin mereka gabung saja agar lebih besar dan lebih kuat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad. Divestasi tersebut didorong terutama untuk bank BUKU I, yakni bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

Dari hasil pemeriksaan OJK, bank BUKU 1 memiliki peringkat komposit (PK) di level PK-3, PK-4 dan PK-5 selama tiga periode penilaian berturut-turut. PK adalah indikator tingkat kesehatan bank yang akan menyusut jika bank lalai menerapkan prinsip GCG.

Semakin kecil PK, maka bank semakin sehat. Dari pemeriksaan tersebut, bank-bank kecil memiliki kondisi yang kurang sehat.

Untuk mendorong proses konsolidasi, OJK akan mengeluarkan peraturan, diantaranya berisi kemudahan pajak dan beberapa kemudahan lainnya. Muliaman mengatakan, proses konsolidasi tersebut akan dilakukan secepatnya.

Selain itu, otoritas juga mengupayakan agar induk perusahaan yang memiliki dua anak perusahaan yang bergerak di bidang perbankan dijadikan satu. "Kita juga terus upayakan orang-orang yang punya dua bank dijadikan satu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement