EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambilalih aset Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (SPE) dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan transaksi dan pelaporan antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK secara elektronik.
Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, sistem pelaporan secara elektronik tersebut tidak menghapuskan kewajiban emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan dalam bentuk asli tercetak dan bersifat final sepanjang tidak berbeda dengan yang tercetak.
"Jika ada perbedaan antara laporan tercetak dengan laporan elektronik melalui SPE-OJK, maka yang berlaku laporan tercetak," ujar Nurhaida dalam penandatanganan akta hibah SPE-OJK, Kamis (17/4).
OJK juga akan segera menerbitkan dan melakukan sosialisasi Surat Edaran OJK sebagai landasan hukum kedepannya. Terkait dengan batas waktu pelaporan, perhitungan ketepatan dan keterlambatan penyampaian laporan emiten dan perusahaan publik yang menyampaikan laporan, baik secara elektronik maupun laporan tercetak didasarkan pada laporan yang lebih dahulu diterima oleh OJK.
"Untuk laporan melalui SPE-OJK dianggap diterima OJK jika emiten dan perusahaan publik telah menerima email OJK bahwa laporannya telah diterima OJK," ujar Nurhaida.