Kamis 17 Apr 2014 11:54 WIB

OJK Terapkan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Per 1 Juni

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (SPE-OJK) mulai 1 Juni 2014. Aset SPE sebelumnya dipegang oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Peralihan tersebut bertujuan mendukung kebutuhan transaksi dan pelaporan antara emiten dan perusahaan publik dengan OJK secara elektronik.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, SPE-OJK mendukung kebutuhan interaksi antar emiten dengan OJK, serta memudahkan emiten dalam menyampaikan laporan ke OJK secara elektronik. Laporan emiten yang dapat disampaikan melalui SPE-OJK ini meliputi laporan dan keterbukaan pada setiap perusahaan emiten, seperti laporan kepemilikan saham, setiap perubahan kepemilikan saham, penyampaian agenda RUPS dan hasil RUPS, laporan pembentukan sekretaris perusahaan, pengangkatan dan pemberhentian komite audit serta pengangkatan, penggantian atau pemberhentian kepala unit audit internal.

Laporan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, laporan bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan atas pernyataan pailit berupa laporan keadaan gagal atau ketidak mampuan menghindari kegagalan membayar kewajiban terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, laporan karena dimohonkan penyataan pailit dan laporan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan, juga bisa melalui SPE-OJK ini.

"Hal lain yang bisa dilaporkan melalui SPE-OJK, berupa laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, laporan penjatahan saham bonus, dividen saham dan pembagian saham bonus atau dividen saham dan keterbukaan informasi rencana pembagian saham bonus deviden saham. Keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal dan laporan hasil pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu," ujarnya, Kamis (17/4).

Selain itu yang dapat dilaporkan melalui SPE-OJK adalah keterbukaan informasi mengenai waktu pelaksanaan dan penambahan modal serta laporan hasil pelaksanaan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, laporan transaksi afiliasi, benturan kepentingan transaksi tertentu atau transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama, laporan hasil pembelian kembali saham atau buyback, laporan pengalihan saham hasil buyback, bukti pengumuman dari surat kabar dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan buyback. Laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan serta laporan hasil pemeringkatan atas efek bersifat utang dan bukti pengumuman juga dapat dilaporkan melalui SPE-OJK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement