EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Komisi XI DPR-RI, Harry Azhar meminta Dahlan berhati-hati dalam mengambil kebijakan soal akuisisi BTN karena langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang BUMN.
"Menteri BUMN harus paham soal pengalihan saham, karena jika memaksakan dan kemudian melanggar aturan maka siap-siap untuk dipidanakan," ujar Harry.
Menurut Harry dalam melakukan proses pengalihan saham BUMN sesuai dengan ketentuannya harus melalui Komite Privatisasi beranggotakan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Setelah semua setuju termasuk Presiden, maka usulan pengalihan saham BUMN disampaikan kepada DPR-RI untuk selanjutnya mendapat persetujuan," tegasnya.
Sejauh ini Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menkeu Chatib Basri sendiri menyatakan belum tahu soal rencana pengalihan saham BTN ke Mandiri tersebut.