EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperlonggar penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan anak dengan memberikan waktu selama enam bulan kedepan kepada para produsen mainan untuk menerapkan standar tersebut.
"Tetap diberlakukan 30 April 2014 sesuai dengan aturan, namun dalam waktu enam bulan kedepan akan dilakukan penertiban yang sifatnya bagaimana menyebarkan informasi," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, saat berdiskusi dengan wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
Lutfi mengatakan, meskipun dalam waktu enam bulan kedepan bersifat memberikan informasi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), namun langkah penegakan juga akan dilaksanakan yang artinya bisa dimusyawarahkan. "Setelah enam bulan nanti akan kita serahkan ke aparat hukum untuk penyelesaiannya, agar tercipta sistem yang baik di dalam negeri," ujar Lutfi.
Pada rencana awal, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober 2013, namun dikarenakan masih belum ada kesiapan dari industri dalam negeri, produsen mainan diberikan tenggang waktu.
Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen (LSPro) kepada produsen yang mampu menghasilkan mainan sesuai SNI.
Beberapa ketentuan dalam SNI yang wajib diterapkan dalam mainan anak yaitu, bahwa mainan itu tidak boleh memiliki tepi yang tajam, bahan-bahannya tidak boleh mengandung bahan yang masuk kategori setara dengan formalin. Bagi mainan yang terpisah-pisah, harus menggunakan petunjuk yang lebih jelas, serta mainan yang terpisah-pisah dalam skala kecil tidak boleh ditujukan untuk ada dibawah 3 tahun.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, ekspor produk mainan dari Indonesia ke luar negeri sebesar Rp 90 juta dolar AS, sementara untuk impor produk mainan sebesar Rp 75 juta dolar AS.