EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa perdagangan saham lintas negara (cross border offering) masih menjadi salah satu kendala industri pasar modal Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.
"Ketentuan mengenai cross border offering di pasar modal Indonesia masih belum bisa karena belum ada kesepakatan 'mutual recognition' di level ASEAN," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5).
Menurut dia, untuk integrasi pasar modal yang diutamakan adalah konsensus, di level ASEAN masih belum ada kesepakatan sehingga ketentuan Undang-Undang pasar modal Indonesia tidak memungkinkan. "Yang kita lihat lebih ke inisiatifnya, misalnya Exchange Linkage. Jadi, bagaimana Bursa semakin terkait satu sama lain dengan negara kawasan, peraturan dan kondisi pasar harus sudah siap untuk itu," ucapnya.
Ia mencontohkan bahwa jika ada perusahaan asing yang minat untuk mencatatkan sahamnya di BEI maka perusahaan itu harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa dalam peraturan di pasar modal Indonesia calon emiten wajib menggunakan profesional yang terdaftar di OJK, jika tidak maka bertentangan dengan Undang-Undang. "Mereka (perusahaan asing) juga harus melihat peraturan yang berlaku di sini," katanya.
Ia menambahkan bahwa OJK saat ini juga sedang melakukan perbaikan peraturan pasar modal Indonesia. Menurut Nurhaida, penerapan good governance merupakan hal yang paling mendesak untuk saat ini.