EKBIS.CO, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Berdasarkan keputusan tersebut, sengketa perbankan syariah harus diputuskan lewat pengadilan agama.
Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), Achmad K Permana, mengatakan keputusan tersebut tidak tepat dan bisa menimbulkan masalah.
''Nasabah merasa tidak nyaman dengan keputusan tersebut,'' kata Achmad kepada Republika Online pada Rabu (7/5).
Achmad menilai pengadilan agama tidak siap memutuskan aturan sengketa perbankan. Karena itu, dia berharap ada opsi lain dengan menyertakan penyelesaian sengketa ke pengadilan negeri.
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement