EKBIS.CO, MATARAM -- Sebanyak 3.200 orang karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) atau 80 persen dari total 4.000-an lebih karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, segera dirumahkan.
"Kami ke sini untuk curhat karena sangat galau, sebab manajemen PTNNT akan merumahkan ribuan karyawannya pada 1 Juni jika izin ekspor konsentrat belum juga ada di bulan ini," kata Ketua Wadah Silaturahmi Karyawan Samawa (WSKS) Abdul Azis kepada wartawan usai menemui Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, di Mataram, Senin (19/5).
Selain Ketua WSKS, Abdul juga bekerja sebagai gensub di PTNNT, sehingga akan ikut merasakan dampak kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan itu. Abdul dan Ketua Serikat Pekerja Tambang (Spat) Samawa Yoesrawan Galang, dan beberapa karyawan PTNNT mendatangi Pemerintah Provinsi NTB guna curhat (mencurahankan isi hati) karena cemas atas kebijakan manajemen PTNNT yang akan merumahkan ribuan karyawan mulai 1 Juni 2014.
Para pekerja Newmont itu didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Abidin Nasar, ketika bertemu Wakil Gubernur NTB. Abdul mengatakan dasar untuk curhat ke Pemprov NTB itu yakni adanya memo yang diterbitkan manajemen PTNNT tertanggal 7 Mei 2014, yang menyatakan akan merumahkan sekitar 80 persen karyawan perusahaan tambang tembaga dan emas itu, jika izin ekspor konsentrat belum juga terbit pada Mei 2014.
Karyawan PTNNT sekitar 4.000 orang, sehingga 80 persen karyawan yang akan dirumahkan itu mencapai sekitar 3.200 orang, atau hanya 20 persen karyawan atau sekitar 700 hingga 800 orang saja yang dibolehkan bekerja seperti biasa. "Ini, bukan saja akan berpengaruh kepada kesejahteraan karyawan, tetapi juga berdampak luas pada sektor sosial dan ekonomi dalam kehidupan di wilayah NTB, terutama di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat," ujarnya.
Karena itu, mereka meminta Pemprov NTB, terutama Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi agar ikut memperjuangkan penerbitan izin ekspor konsentrat bagi Newmont, agar para pekerja Newmont terhindar dari kebijakan merumahkan karyawan.