EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan transaksi nasabah dan mencegah peredaran uang palsu melalui layanan CRM (Cash Replenishment Machine) maupun ATM. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa CRM BNI dirancang dengan teknologi mutakhir untuk mendeteksi uang palsu.
"Setiap mesin CRM yang digunakan telah melalui proses seleksi dan pengujian ketat oleh vendor untuk memastikan kemampuan mendeteksi uang palsu. Hanya mesin yang lolos uji deteksi seluruh sampel uang palsu yang diizinkan beroperasi," tegas Okki kepada Republika.co.id, Kamis (26/12/2024)
BNI juga secara rutin memperbarui sistem CRM di seluruh Indonesia agar dapat mendeteksi jenis uang palsu terbaru. Selain itu, uang yang dimasukkan ke ATM telah melewati proses sortir ketat di sentra kas BNI dengan bantuan mesin sortir khusus untuk meminimalkan risiko uang palsu.
"Langkah-langkah ini kami lakukan demi kenyamanan dan keamanan nasabah, yang selalu menjadi prioritas utama kami," tegas Okki.
BNI juga mendukung penuh upaya penegakan hukum dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengatasi peredaran uang palsu demi meningkatkan keamanan perbankan di Indonesia.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pemalsuan uang rupiah dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksi berlaku untuk pelaku pemalsuan, penyimpanan, pengedaran, serta impor atau ekspor rupiah palsu.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyatakan, BI terus mengawasi peredaran uang dan mengedukasi masyarakat untuk mengenali keaslian rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). BI juga memperkuat fitur keamanan uang, seperti benang pengaman dan tanda air, dengan teknologi terkini. Melalui edukasi dan penguatan teknologi, BI berharap masyarakat lebih terlindungi dari risiko uang palsu dan integritas rupiah tetap terjaga.