EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan tetap melaksanakan program konversi bahan bakar minyak ke gas walaupun anggaran dipangkas. Alasannya, kegiatan tersebut merupakan program yang esensial.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, program akan tetap dijalankan. ''Kalau anggaran berkurang, tinggal kurangi saja. Dialokasikan 500 unit jadi 400 tidak apa-apa,'' ujar dia, akhir pekan lalu.
Pembagian konverter kit untuk kendaraan dinas pemerintah dan pemda, pembangunan SPBG serta jalur pipa tetap dilaksanakan, meski jumlahnya berkurang.
Sementara pembangunan infrastruktur berupa SPBG dan jalur pipa gas, tetap dilaksanakan mengingat infrastruktur tersebut merupakan bagian mendasar dari program konversi BBM ke gas.
Dengan adanya pemotongan anggaran, kata Edy, tidak tertutup kemungkinan penugasan kepada PT Pertamina dan PT PGN akan mengalami perubahan dari segi jumlahnya. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah akan merevisi aturan tersebut.
Untuk pembangunan infrastruktur SPBG dan jalur pipa gas tahun 2014, pemerintah telah menugaskan PT Pertamina dan PT PGN untuk melaksanakannya. Dalam Kepmen ESDM No 2435 K/15/MEM/2014 dan Kepmen ESDM No 2436 K/15/MEM/2014, tanggal 23 April 2014, Pertamina mendapat tugas membangun 22 SPBG CNG dan tujuh mobile refueling unit (MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada tahun 2014. Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun tersebut dan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.
Penugasan pembangunan SPBG CNG dan infrastruktur lainnya kepada Pertamina, menggunakan dana APBN dan dana PT Pertamina dengan rincian biaya yaitu APBN tahun anggaran 2014 berjumlah 10 SPBG CNG dan tujuh MRU beserta infrastruktur pendukungnya. Sedangkan dana Pertamina untuk membangun 12 SPBG CNG.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan kepada Pertamina, total alokasinya sebesar 37,7 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian seperti berikut.
DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 24 MMSCFD Jawa Tengah sebesar 1 MMSCFD Jawa Timur sebesar 10,2 MMSCFD Sumatera Selatan 1,5 MMSCFD Kalimantan Timur sebesar 1 MMSCFD.
Sementara itu, PT PGN mendapat tugas membangun 12 SPBG CNG dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau pada tahun 2014. PGN juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.
Penugasan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan ditetapkan dengan total alokasi gas bumi sebesar 10,5 MMSCFD untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dengan perincian:
DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 7,5 MMSCFD Jawa Timur sebesar 2 MMSCFD Riau sebesar 1 MMSCFD Alokasi gas bumi oleh PT Pertamina dan PT PGN tersebut dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.