Jumat 30 May 2014 10:28 WIB

Lindung Nilai BUMN Masih Simpang Siur?

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
Dolar AS
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dolar AS

EKBIS.CO, JAKARTA -- Beberapa perusahaan BUMN belum melakukan lindung nilai ketika melakukan utang dalam valuta asing (valas). Padahal Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank guna memberikan payung hukum bagi pelaku ekonomi.

Komite Pasar Valas menilai aturan hukum lindung nilai atau hedging BUMN tersebut harus diperjelas.

"Ini masalah terjemahan secara hukum yang mungkin perlu diperjelas," ujar Ketua Indonesia Foreign Exchange Market Committee (FEMC) Panji Irawan. Ia mengatakan, pihaknya bersedia untuk membantu dalam memberikan rekomendasi terkait aturan pajak dan aturan akuntansi.

Menurut dia, seluruh pemangku kepentingan juga harus berkumpul untuk mencari jalan keluar agar mereka tidak ragu melakukan lindung nilai. "Plus terjemahan aparat. Yang namanya hedging kalo tidak terjadi apa-apa, apakah masuk kategori kerugian negara. Ini yang paling berat," ujarnya.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyayangkan korporasi yang merugi karena tidak melakukan lindung nilai atas utangnya. "Banyak perusahaan yang mengalami kondisi itu, padahal tugas utamanya bukan di bidang keuangan," ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan agar korporasi dan perusahaan BUMN untuk melakukan kegiatan lindung nilai.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement