EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah meneken Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari energi panas bumi yang baru. "Saya sudah tanda tangani permennya pada 1 Juni kemarin," katanya saat konvensi dan pameran energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) yang dibuka Wapres Boediono di Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut dia, harga baru panas bumi tersebut memakai skema patokan tertinggi (ceiling price). "Harganya mulai 11-12 sen dolar AS per kWh," katanya.
Berdasarkan dokumen Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar antara 11,5-29,6 sen dolar AS per kWh pada kurun waktu 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah yakni wilayah satu mencakup Sumatera, Jawa dan Bali.
Lalu, wilayah dua yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan. Sedang, wilayah III?berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit BBM.
Sesuai dokumen tersebut, harga baru listrik panas bumi pada kurun waktu 2014-2025 di wilayah satu berkisar antara 11,5-15,9 sen dolar per kWh, wilayah dua 16,5-23,3 sen dolar, dan tiga 25-29,6 sen dolar.