Kamis 05 Jun 2014 19:18 WIB

OJK Siapkan Aturan Penawaran Produk via SMS/Telepon

Red: Nidia Zuraya
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan atau payung hukum yang pas terkait dengan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon, yang saat ini dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Kita sudah keluarkan surat edaran pada bank yang melakukan kontrak dengan pihak ke tiga untuk direview (dikaji) kembali. Kita akan terus pantau dan kita harap lembaga jasa keuangan bisa mematuhi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (5/6).

Tentu saja OJK akan mencarikan payung hukum yang pas dan pihaknya sedang berusaha berbicara dengan Menkominfo, terkait bagaimana (aturan) yang efektif. "Kita coba bagaimana agar tak ada yang terganggu," katanya.

Muliaman menuturkan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku jasa keuangan karena hal tersebut di dalamnya terdapat isu perlindungan konsumen. OJK akan melakukan pembinaan kepada pelaku jasa keuangan dan juga pihak ketiga selaku operator yang bekerja untuk lembaga keuangan tersebut.

"Kita bendung di pusatnya. Agar kalau anda nanti betul-betul melakukan itu, ada aturannya yang clear (jelas). Kita akan terus pantau dan kita akan lihat ini bisa efektif atau tidak. Kita akan terus bekerjasama dengan Menkominfo untuk mencari cara yang paling baik," ujar Muliaman.

Penawaran produk melalui SMS dan telepon, lanjut Muliaman, memang sudah cukup banyak yang mengkhawatirkan. Kebanyakan laporan pengaduan yang diterima oleh OJK yakni terkait penawaran kredit tanpa agunan (KTA) atau kartu kredit.

Terkait adanya pemberian sanksi dalam aturan yang akan dibuat, Muliaman enggan mengiyakan. Saat ini, OJK selaku otoritas masih membicarakan hal tersebut dengan Menkominfo. "Nanti lah. Kita masih membicarakan. Sekarang kita buat surat edaran dulu aja," kata Muliaman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement