Senin 16 Jun 2014 10:31 WIB

Jepang Akan Pangkas Pajak Korporasi

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

EKBIS.CO, TOKYO -- Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menyatakan akan mulai memangkas pajak korporasi pada 2015. Pemangkasan pajak korporasi diharapkan dapat mendorong perekonomian Jepang di tahun mendatang.

Berbicara di depan reporter di Tokyo, Abe menyatakan bakal memangkas pajak sampai di bawah 30 persen dalm beberapa tahun ke depan. Hal tersebut telah disepakati dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Taro Aso dan Menteri Ekonomi Akira Amari.

Retribusi yang lebih rendah merupakan inisiatif terbaru Abe untuk mendorong pertumbuhan. Ini merupakan fokus utama kebijakan perekonomian Jepang sementara Bank of Japan secara tidak terduga mempertahankan pelonggaran. Kegagalan untuk mencari dana tambahan untuk meningkatkan pendapatan akan meningkatkan risiko utang.

Setelah menyepakati keputusan ini, Kuroda menekankan perlunya pemerintah untuk menempatkan pembiayaan di pijakan yang sehat. "Hal tersebut menurutnya prasyarat untuk pertumbuhan ekonomi Jepang yang berkelanjutan untuk menciptakan stuktur fiskal yang berkelanjutan pula," kata Kuroda kepada reporter di Tokyo, seperti dilansir Bloomberg, Senin (16/6).

Chief Cabinet Secretary Yoshihide Suga mengatakan, penurunan pajak korporasi menjadi di bawah 30 persen akan dilaksanakan secepatnya. Saat ini, pajak korporasi di Jepang berada di level 35 persen. Rasio ini merupakan yang tertinggi kedua di antara negara Kelompok Tujuh. Berdasarkan data pemerintah Jepang, pajak korportasi di Korea Selatan hanya 24 persen. Sementara di Inggris, pajaknya hanya 23 persen.

Pengamat menilai pemangkasan pajak boleh saja dilakukan. Hal ini diperlukan untuk mengamankan penerimaan pajak di tengah memburuknya alternatif keuangan pemerintah.

"Memangkas pajak korporasi adalah keputusan yang tepat meskipun tidak secara langsung akan memicu pertumbuhan ekonomi," kata Yasunari Ueno, seorang ekonom dari Mizuho Securities Co di Tokyo.

Pemangkasan pajak diyakini akan memberikan efek pada investasi modal dan investasi pada penelitian dan pengembangan. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya pada defisit dan apakah akan meningkatkan pajak atau malah memangkas pendapatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement