EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mendorong perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk melakukan hedging di tengah fluktuatifnya nilai tukar rupiah. Seluruh beban dan risiko hedging ditanggung negara.
Dalam rapat koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Bank Indonesia (BI, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN disepakati transaksi hedging perlu dilakukan perusahaan BUMN. Aktivitas lindung nilai ini tidak dianggap sebagai kerugian negara sepanjang transaksi tersebut dilakukan dengan konsisten, konsekuen dan akuntabel. "Hedging adalah praktik bisnis biasa, bukan sebagai kerugian," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, Kamis (19/6).
Tidak dapat dipungkiri, transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya. Namun sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel, maka biaya tersebut tidak termasuk kerugian negara.
Selama ini, banyak perusahaan BUMN tidak melakukan hedging karena takut rugi. Jika rugi, hal ini termasuk kerugian negara seperti yang tercantum dalam Undang-undang BUMN nomor 19 tahun 2003.
Namun, pemerintah menjamin pelaksanaan hedging bagi perusahaan BUMN. Seluruh beban dan risiko lindung nilai ditanggung APBN berjalan.