EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindaklanjuti secara hukum temuan makanan kemasan ilegal yang disimpan di gudang milik PD Aneka Jaya, Jakarta Barat. "Sungguh luar biasa temuan ini. Kami dukung agar diproses secara hukum sehingga memberi efek jera," kata Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo, di gudang milik PD Aneka Jaya, Rabu (25/6).
Ribuan kardus yang berisi berbagai jenis makanan ilegal yang disimpan di gudang PD Aneka Jaya itu merupakan temuan besar pada tahun 2014. "Ada makanan yang dikemas dengan menggunakan bahasa asing. Ini sudah jelas melanggar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Ditambah lagi ada izin edar yang dipalsukan. Ini sudah kelewatan," ucapnya.
Waktu pelaksanaan inspeksi mendadak ini dinilainya sangat tepat, karena mendekati bulan Ramadhan. "Permintaan meningkat saat ramadhan sehingga masyarakat atau konsumen harus dilindungi. Produk makanan ilegal itu harus dicegah, tidak boleh beredar di pasaran," ungkapnya.
Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Kosmestik dan Produksi Komplimen BPOM T Bahdar J Hamid mengatakan, sebanyak 18 orang staf BPOM akan memeriksa secara terperinci makanan kemasan yang diimpor dari berbagai negara itu. BPOM menyebar empat tim untuk melakukan inspeksi mendadak di gudang-gudang, toko dan swalayan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, produk ilegal itu berupa roti kemasan plastik merek 'Matilde Vicenda', minuman merek 'Remia', saos merek 'Meglio' dan selai stroberi merek 'Zentis'. Ribuan kotak yang berisi produk makanan itu juga terdapat label ML (kode produk impor) dan BPOM, namun setelah diperiksa ternyata palsu.