Selasa 01 Jul 2014 19:46 WIB

Pemerintah Pertahankan Subsidi Listrik Golongan Kecil

Red: Julkifli Marbun
Jero Wacik
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jero Wacik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mempertahankan pemberian subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya golongan kecil yakni 450 dan 900 VA.

Menteri ESDM Jero Wacik dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa mengatakan, sesuai amanat UU maka pemerintah wajib memberikan subsidi listrik pada masyarakat tidak mampu.

"Pelanggan 450 dan 900 VA merupakan masyarakat tidak mampu, sehingga pemerintah mempertahankan subsidinya," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah tidak menaikkan pelanggan golongan kecil tersebut.

Sementara, lanjutnya, enam golongan pelanggan yang mulai dinaikkan tarif listriknya mulai 1 Juli 2014 adalah masyarakat mampu.

Kenaikan tarif enam golongan pelanggan tersebut, juga merupakan upaya menurunkan subsidi listrik.

Jero juga mengatakan, kenaikan tarif bagi keenam golongan tersebut tidak terlalu besar.

Ia mencontohkan, pelanggan listrik berdaya 1.300 VA, rata-rata tagihan bulan Juni adalah Rp182.000 dan pada Juli 2014 akan mengalami kenaikan Rp20.675 menjadi Rp202.675.

Lalu, pada September akan mengalami kenaikan Rp23.800.

"Dengan demikian, kenaikan sekitar Rp20 ribu per bulan. Mudah-mudahan tidak terlalu berat," ujarnya.

Sementara, tambahnya, pelanggan golongan yang lebih tinggi misalkan 3.500 VA akan terkena kenaikan tarif sekitar Rp40 ribu per bulan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2014 menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014.

Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik 5,7 persen setiap dua bulan.

Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik 5,36 persen setiap dua bulan.

Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp8,51 triliun dengan subsidi tahun berjalan APBN Perubahan 2014 sebesar Rp85,75 triliun.

Setelah 1 Juli, keenam golongan akan terkena kenaikan lagi pada 1 September dan 1 November 2014.

Per 1 November 2014, maka tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.

Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan skema tarif listrik penyesuaian bagi enam golongan pelanggan.

Dengan demikian, pada rekening tagihan November 2014, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement