Sabtu 12 Jul 2014 03:20 WIB

Pemerintah Bahas Draf Renegosiasi Freeport Pekan Depan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Esthi Maharani
Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

EKBIS.CO, JAKARTA — Pembahasan draf nota kesepahaman (MoU) terkait renegosiasi kontrak antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah bakal sedikit tertunda. Menurut rencana, persoalan tersebut akan dibahas pemerintah dalam sidang kabinet yang sedianya akan digelar dalam pekan ini.

“Namun, sampai hari ini kami belum belum mengagendakan sidang kabinet. Mungkin pekan depan,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat lewat pesan singkatnya, Jumat (11/7).

PT Freeport-McMoRan Copper & Gold pada Selasa (8/7) lalu telah menyepakati draft MoU terkait renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia. Kendati demikian, draf tersebut belum lagi ditandatangani oleh kedua pihak karena masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dalam sidang kabinet.

Manajemen PT Freeport sendiri, ketika dihubungi, mengaku belum bisa membeberkan secara rinci isi draf MoU tersebut ke publik. Mereka berdalih draf itu belum lagi ditandatangani kedua pihak.

“Mohon maaf, tidak banyak yang dapat kami sampaikan untuk saat ini. Kalau sudah ada info terbaru nanti akan kami kabarkan,” kata Corporate Secretary PT Freeport Indonesia, Daisy Primayanti, kepada Republika.

Freeport telah terlibat pembicaraan cukup panjang dan alot dengan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi enam bulan belakangan. Perusahaan tambang itu telah menghentikan ekspor konsentratnya dari Indonesia, menyusul pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) oleh Indonesia sejak 12 Januari lalu.

UU Minerba bakal mengharuskan Freeport membayar pajak ekspor yang tadinya 25 persen, meningkat menjadi 60 persen pada paruh kedua 2016. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memaksa para penambang membangun smelter dan pabrik pengolahan mereka di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement