EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 3 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR juga," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar sebelum membuka Acara Silaturahmi Ramadhan Keluarga Besar Kemnakertrans di Kantor Kemnakertrans Jakarta pada Kamis (17/7).
Menakertrans mengatakan perusahaan–perusahaan agar memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR, termasuk pekerja /buruh dengan status outsourcing, kontrak, atau pekerja tetap berhak menerima THR.
"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak pun berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang telah diatur," lanjut dia.
Sementara bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. “Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 menyebutkan pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR," kata Muhaimin.