EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati nota kesepahaman kerja sama, salah satunya yakni dalam mengawasi perbankan. "Kerja sama antara OJK dan LPS ini dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, khususnya dalam menangani bank bermasalah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat penandatangan kerja sama di Jakarta, Jumat (18/7).
Menurut Muliaman, penanganan bank bermasalah memerlukan koordinasi yang erat terutama dalam hal pemeriksaan bersama. "Untuk kelancaran tugas OJK dan LPS maka diperlukanlah nota kesepahaman ini agar kerja sama dan koordinasi dapat berjalan dengan bersinergi," ujarnya.
Ia menambahkan, OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan sehingga koordinasi antara kedua lembaga tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Nota kesepahaman itu sendiri memuat pokok-pokok yang terkait dengan efektivitas antara lain pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank dan koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank.
Selain itu, koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus dan tindak lanjut penyelesaian dan penanganan bank gagal, serta tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya. Terakhir, koordinasi juga dilakukan dalam penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan dan penanganan pelaksanaan tugas lainnya termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.